Polres Sumenep Terapkan Tilang Elektronik

    Polres Sumenep Terapkan Tilang Elektronik

    SUMENEP – Polres Sumenep Madura Jawa Timur memastikan telah menerapkan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE). 

    Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K., M.H mengatakan, merujuk pada perintah Kapolri bahwa tidak ada lagi tilang manual. Semuanya memakai tilang elektronik.

    “Jadi, sekarang tidak ada anggota lalu lintas yang di jalan-jalan melakukan tilang, ” tegas Kapolres, Selasa (1/11/2022). 

    "Ia mengungkapkan, penerapan tilang elektronik adalah upaya menekan kontak atau hubungan langsung antara petugas dengan masyarakat. 

    Perintah Kapolri tersebut, kata dia, sudah ditindaklanjuti pada anggota Satlantas Polres Sumenep. 

    “Itu guna meminimalisir terjadinya komplain dari masyarakat yang bisa memperburuk citra Kepolisian, ” ujarnya.

    “Jadi, tilang elektronik sudah kita terapkan, ” katanya mengingatkan.

    Para pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Sumenep akan terekam dengan sendirinya melalui camera pengintai yang sudah terpasang di sejumlah lokasi. 

    Di antaranya, Simpang 3 Jalan Slamet Riyadi, Simpang 3 Arya Wiraraja, Simpang 3 PKPN dan Simpang 4 Jalan Diponegoro. (*)

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Sidang Paripurna Istimewa DPRD “Peringatan...

    Artikel Berikutnya

    Ws. Danramil 0827/09 Pragaan Hadiri Kegiatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Tantangan Humas Indonesia dalam Mengawal Kinerja Organisasi
    Kerja Bakti Bersama Babinsa Kodim 1401/Majene: Jaga Kebersihan Pantai dan Kesehatan Lingkungan
    Tanggapi Ancaman Banjir, Babinsa Kodim Mamuju  Bersama masyarakat Lakukan Aksi Bersih-Bersih saluran Air

    Ikuti Kami